Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan oleh aturan yang menyebut bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan untuk memotong gaji buruh maksimal 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menyebut bahwa Permenaker tersebut diterbitkan oleh pemerintah sebagai respons dari dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.
"Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah menyebut bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 21,4 miliar. Angka tersebut turun secara signifikan yakni 4,15 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Adapun kondisi tersebut merupakan imbas dari ketidakstabilan kondisi global, terlebih menyangkut kawasan tujuan ekspor utama RI untuk industri pada karya yakni Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Indah menyebut jika ekspor ke kawasan tersebut menurun, otomatis akan bisa berdampak pada produktivitas pabrik di Tanah Air.
Akibatnya tentu kondisi menjadi cukup memprihatinkan dari tahun 2022 sampai dengan Maret 2023. Berdasarkan data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK, Indah menyebut klaim terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Karena itulah Permenaker hadir untuk bisa melindungi para pekerja buruh dan industri tertentu yang terdampak dari kondisi global ekonomi.
Oleh karenanya, Indah kembali menegaskan bahwa permenaker ini lahir demi bisa melindungi para pekerja dan industri itu sendiri. Adapun peraturan tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan cakupan industri tertentu.
Baca Juga: Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
Suara.com - "Tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja buruh dan perusahaan supaya perusahaan juga bisa sustain. Kadang pekerja juga berpikir Kemenaker harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk buruh, tapi mereka harus tetap bisa bekerja kalau perusahaannya eksis dan suatain," ujar Indah.
Tak hanya itu, implementasi dari peraturan tersebut akan diawasi secara seksama oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini menuai pro dan juga kontra, baik soal penyesuaian waktu kerja maupun penyesuaian besaran upah, regulasi tersebut mengatur bahwa kedua hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyebut mulai pertengahan tahun 2022, permintaan khusus barang produksi industri pada karya menurun secara drastis. Mulanya, kondisi tersebut diserukan oleh industri tekstil dan produk tekstil, kemudian menyusul garmen, alas kaki.
Dari pada melakukan PHK, pengusaha pada karya di sektor-sektor tersebut mengusulkan kepada pemerintah untuk dibuatkan ketentuan fleksibilitas jam kerja sejak tahun lalu.
Kesepakatan penyesuaian waktu kerja atau pemberian upah bisa dilakukan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh dinilai tidaklah tepat. Hal tersebut dikarenakan tidak semua perusahaan mempunyai serikat pekerja atau buruh.
Banyak pihak yang khawatir pada saat pemerintah membolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor untuk mengurangi jam kerja, hal tersebut berpotensi disalahgunakan pengusaha untuk tidak membayar upah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa