Dilarang Pemerintah, Apakah Pembeli Thrifting Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi?

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:51 WIB
Dilarang Pemerintah, Apakah Pembeli Thrifting Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi?
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba menyebut bahwa importir pakaian bekas akan terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Terkait dengan sanksi sendiri sudah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tersebut.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta kepada pihak e-commerce untuk bisa menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang di platform mereka terkait dengan sanksi menjual pakaian bekas impor. Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bebas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importir nya.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut setiap e-commerce mempunyai aturan masing-masing terkait dengan sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama dari satu e-commerce dengan e-commerce yang lainnya.

Penjual Thrifting Dikenakan Sanksi Oleh Pemerintah

Budi menyebut penjual di e-commerce dari awal sudah menyetujui ketentuan untuk tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka para penjual akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi yaitu di tahap awal e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisikan penjualan pakaian bekas impor. Apabila penjual tersebut kembali memperjualbelikan pakaian bekas impor, makan penjual tersebut akan di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di e-commerce.

Bahaya Pakai Baju Bekas

Baca Juga: Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan larangan kepada masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri atau impor. Larangan tersebut dikeluarkan demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI