Suara.com - Empat dari enam orang anak yang berkonfilk dengan hukum (ABH) buntut perundungan terhadap anak berinisial AM (12) di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) menunjukan keterlibatan secara langsung.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Iverson Manossoh.
"Dari enam anak empat di antaranya dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan tindakan kekerasan terhadap korban yang juga tergolong anak," kata Iverson saat di Mapolres Jakarta Utara pada Jumat (17/3/2023).
Kemudian dua lainnya, satu orang dinyatakan berperan sebagai pemilik ponsel yang dipergunakan untuk merekam peristiwa perundungan. Sementara satu lainnya berperan sebagai perekam peristiwa.
Saat ini, kata Iverson, pihaknya bakal melakukan upaya perdamaian antara korban dan ABH. Namun, jika hal tersebut tidak ada titik temu, maka perkara ini bakal dilanjutkan melalui sistem peradilan anak.
"Perkembangan penanganan sampai hari ini terhadap keempat anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak kami penyidik berkewajiban untuk melakukan pendekatan secara diversi, penyelesaian perkara yang melibatkan anak di luar dari sistem peradilan pidana Anak," jelasnya.
Untuk saat ini, tiga dari empat anak ABH ini telah ditempatkan di panti sosial. Sementara seorang anak lainnya dikembalikan ke orang tuanya, lantaran anak tersebut akan menghadapi ujian sekolah dalam waktu dekat.
"Kami telah melakukan langkah menempatkan tiga anak diduga hasil kesepakatan ketiga anak ini kami kirim ke panti sosial," ungkapnya.
"Yang satu lagi karena anak ini masih dalam proses mengikuti ujian sekolah maka kesepakatan dari musyawarah diversi ditempuh solusi terbaik demi pertumbuhan perkembangan pendidikan anak disepakati untuk dititipkan dalam pembinaan orang tua," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang anak berinisial AM (12) menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh sekelompok anak lainnya. Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).