KPK Dalami Keterkaitan Kepemilikan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra dengan Kasus TPPU

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:24 WIB
KPK Dalami Keterkaitan Kepemilikan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra dengan Kasus TPPU
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterkaitan penemuan 15 senjata api di rumah pengusaha Dito Mahendra dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Senjata itu sebelumnya ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito, di Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) lalu. Penggeledahan dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Hal itu dilakukan KPK, kata Ali, mengingat kasus tindak pidana pencucian uang yang kompleks.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

"Modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," kata Ali.

Sebanyak 15 senjata api yang ditemukan KPK terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri," kata Ali.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya KPK sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

Baca Juga: Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!

Eks Sekretaris MA Nurhadi saat digiring ke mobil tahanan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat digiring ke mobil tahanan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023) lalu.

KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI