Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:19 WIB
Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kini tengah menaruh perhatian khusus terhadap tingginya impor di Indonesia. Praktik penjualan baju bekas impor alias thrifting juga tak luput dari perhatian sang Presiden.

Jokowi menilai bahwa impor baju bekas melukai pasar busana dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," kata Jokowi ke wartawan di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kini tengah diberikan amanah oleh sang Presiden untuk mengusut para pedagang nakal yang menjual baju bekas yang diimpor dari luar negeri.

Sanksi bagi penjual baju thrifting

Langkah Jokowi tersebut tertuang dalam larangan thrifting yang dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berkaca dari aturan tersebut, barang yang diimpor hanya boleh barang-barang yang baru.

Barangsiapa yang masih nekat mengimpor barang bekas termasuk baju, maka sanksi pidana menanti.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Jalan Nan Sarunai Tabalong Sepanjang 4,2 Km Dibangun Pakai Anggaran Rp 104 M

Thrifting juga telah menjadi salah satu isu yang oleh Kementerian Koperasi dan UKM berusaha atasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI