Suara.com - Enam orang anak tega melakukan perundungan terhadap seorang anak berinisial AM (12). Pemicunya karena pelaku tidak terima korban melakukan perekaman terhadap salah seorang Anak Berkonfik dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, menyebut sebelum perundungan terhadap AM, salah satu dari enam anak ini bertengkar dengan anak yang sebaya.
Saat itu, AM malah merekam pertikaian itu. Tidak terima dengan perbuatan AM, salah seorang ABH kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perundungan terhadap korban.
“Korban yang dituduh merekam video peristiwa dari salah satu temannya ini menimbulkan sakit hati salah satu teman sehingga terjadi peristiwa yang kemudian viral di media sosial,” kata Iveson, saat di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (17/3/2023).
Korban Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, Seorang anak berinisial AM (12) menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh sekelompok anak lainnya. Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).
Aksi ini menjadi viral usai diunggah berulang kali di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @jakut_update.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang anak yang tengah berkonflik dengan hukum.
Mereka yang tangkap, semuanya masih berusia di bawah umur. Adapun keenam anak ini berinisial TI, SR, RN, TR, WD dan DN mereka berusia 13-15 tahun.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Mario Dandy Sebarkan Video Aksi Penganiayaannya Kepada Orang Lain
“Diantara 6 anak ini ada yang putus sekolah, dan ada yg masih sekolah SD,” kata Iverson, dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).