Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak terima disebut kecolongan karena sosok yang dua bulan lalu diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo kini malah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan anggapan kecolongan tidak tepat disematkan kepada Pemprov DKI.
"Saya enggak mau menyebut seperti itu ya (Pemprov DKI kecolongan)," ujar Fitria di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Fitria mengatakan, dalam proses seleksi Dirut Transjakarta saat itu, Kuncoro telah menandatangani sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa dia terbebas dari kasus hukum dan konflik kepentingan. Berdasarkan hal itu, pihaknya meyakini Kuncoro adalah orang yang bersih.
Baca Juga: Belum Mau Bicara Banyak Soal Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp2,9 Miliar, Heru Budi: Saya Tanya Dulu
"Kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, konflik-konflik interest, cacat hukum, gcg (good corporate governance), dan seterusnya," urainya.
"Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi, patokan kami adalah dokumen itu," jelas Fitria menambahkan.
Saat penandatanganan dokumen tersebut, ia tak mengetahui Kuncoro jujur atau tidak. Apalagi, ia baru mengetahui adanya kasus hukum yang menimpa Kuncoro ketika ada pemberitaan soal hal itu.
"Iya, tahunya karena diumumkan. kami enggak tahu (soal dicegah ke luar negeri). tahu kami ketika diumumkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail angkat bicara soal eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah kecolongan.
Sebab, pengangkatan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melewati berbagai tahapan seleksi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD). Namun, sosok yang dipilih oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dua bulan lalu itu malah tersandung kasus hukum.
"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asessment pastikan. mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu (kecolongan)," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Kendati demikian, ia mengakui memang kasus hukum yang menimpa Kuncoro ini sulit diketahui saat pengangkatan. Apalagi, penetapan tersangka ini dilakukan KPK dua bulan setelah Kuncoro menjadi Dirut.
"Kan kita enggak bisa automatically, ketika beliau (Kuncoro) pernah menjabat Dirut di sana (Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic), kemudian langsung otomatis terlibat dalam kasus korupsinya, kita enggak tahu juga kan," ucapnya.