Fauzan menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, bukan kali pertama. Sebelumnya Khilal juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, aksi penganiayaan kali ini sudah tidak bisa ditoleril oleh korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.