Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:06 WIB
Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro bersama istri (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkaca dari LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib Endar laporkan ke KPK, harta kekayaannya berada dalam jumlah yang wajar bagi pejabat eselon II yakni Rp 5.633.150.000 (Rp5,6 M).

Endar memiliki aset  3 bidang tanah beserta bangunan dan 2 tanah tanpa bangunan yang tersebar di Pangkalpinang, Surabaya, Banyumas, dan Tangerang.

Aset tanah dan bangunan milik Endar jika ditotal senilai Rp 6.310.000.000 atau Rp6 miliar Rupiah.

Endar juga menyimpan beberapa unit kendaraan bermotor yang jika ditotal adalah senilai Rp 222.500.000 atau Rp200 juta. Selain itu, Endar melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 24.500.000, kas dan setara kas: Rp 126.150.000, dan harta lainnya: Rp 450.000.000. 

Sayangnya, Endar memiliki utang senilai Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5M) sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 5.633.150.000 (Rp5,6 M).

Endar akan diselidiki, disanksi jika terbukti

 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kini akan menyelidiki Endar yang istrinya diduga kedapatan flexing harta kekayaannya. 

"Nanti kita dalami," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Jika terbukti benar bahwa istri Endar memiliki gaya hidup mewah, ia akan menerima sanksi dari Polri.

Baca Juga: Garang Periksa Harta Pejabat Hobi Flexing, Direktur Penyelidikan KPK Ini Malah Ikut Pamer Gaya Hidup Mewah

"Tentu kita juga mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar instruksi tersebut akan diberikan sanksi," lanjut Ahmad Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI