Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:06 WIB
Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro bersama istri (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro kini tengah diterpa angin kontroversi gegara kedapatan punya hobi flexing alias memamerkan gaya hidup mewah.

Hal itu diungkap oleh akun TikTok @perusakhedon melalui video yang menampilkan beberapa potret dengan teks bertuliskan kehidupan mewah istri Endar.

"Gaya hidup mewah istri bintang satu Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjend Pol Endar Priantoro," Tulisan dalam video yang dikutip, Jumat (17/3/2023).

Foto tersebut menggambarkan perempuan yang diduga istri Endar tengah berlibur di sebuah negara dengan pegunungan penuh salju.

Baca Juga: Garang Periksa Harta Pejabat Hobi Flexing, Direktur Penyelidikan KPK Ini Malah Ikut Pamer Gaya Hidup Mewah

"Hidup mewah istri Brigjend Pol Endar Priantoro selalu dibagikan di sosial medianya. Seperti moment saat mereka liburan ke luar negeri," lanjut tulis akun tersebut.

Berapa gaji Direktur Penyelidikan KPK?

Potret perempuan yang diduga istri Endar tersebut memunculkan pertanyaan di publik, yakni berapa gaji Direktur Penyelidikan KPK?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat menyinggung bahwa bak bumi dan langit, gaji pejabat KPK jauh lebih tinggi ketimbang pejabat Kejaksaan Agung alias Kejagung.

Adapun rincian gaji untuk pejabat eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp 40 juta. Nominal gaji tersebut jauh lebih tinggi ketimbang gaji pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) yang digaji Rp 25 juta.

Baca Juga: Video Diduga Istrinya Hedon Viral, Segini Harta Direktur Penyelidian KPK Brigjen Endar Priantoro

Harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro: Hanya Rp 5 M

Berkaca dari LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib Endar laporkan ke KPK, harta kekayaannya berada dalam jumlah yang wajar bagi pejabat eselon II yakni Rp 5.633.150.000 (Rp5,6 M).

Endar memiliki aset  3 bidang tanah beserta bangunan dan 2 tanah tanpa bangunan yang tersebar di Pangkalpinang, Surabaya, Banyumas, dan Tangerang.

Aset tanah dan bangunan milik Endar jika ditotal senilai Rp 6.310.000.000 atau Rp6 miliar Rupiah.

Endar juga menyimpan beberapa unit kendaraan bermotor yang jika ditotal adalah senilai Rp 222.500.000 atau Rp200 juta. Selain itu, Endar melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 24.500.000, kas dan setara kas: Rp 126.150.000, dan harta lainnya: Rp 450.000.000. 

Sayangnya, Endar memiliki utang senilai Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5M) sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 5.633.150.000 (Rp5,6 M).

Endar akan diselidiki, disanksi jika terbukti

 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kini akan menyelidiki Endar yang istrinya diduga kedapatan flexing harta kekayaannya. 

"Nanti kita dalami," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Jika terbukti benar bahwa istri Endar memiliki gaya hidup mewah, ia akan menerima sanksi dari Polri.

"Tentu kita juga mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar instruksi tersebut akan diberikan sanksi," lanjut Ahmad Ramadhan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI