Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:58 WIB
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh (dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kini menjadi bulan-bulanan banyak orang, terutama para buruh. Pasalnya, baru-baru ini Ida mengungkap bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengizinkan para perusahaan eksportir atau perusahaan dalam bidang yang sama untuk memotong gaji para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Peraturan itu berkaitan dengan dampak ekonomi global yang menyebabkan para eksportir mengalami penurunan nilai bisnis. Namun, hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak terutama para buruh yang merasa dirugikan dengan keputusan ini.

Peraturan soal penyesuaian upah kerja atau gaji buruh ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam peraturan tersebut, para perusahaan dapat melakukan penyesuaian upah dengan membayarkan paling sedikit 75% dari upah yang diterima sebelumnya atau terpotong sebanyak 25% dari upah sebelumnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakker, Indah Anggoro Putri yang mengaku Permenaker ini dibuat demi melindungi buruh dari pemecatan massal.

"Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang perusahaannya terkena dampak signifikan ekonomi global" ujar Indah kepada wartawan pada Jumat, (17/03/2023) hari ini.

Berbagai protes pun diajukan kepada Menaker. Pasalnya, visi pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian pasca Covid-19 seolah terpatahkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.

Hal ini juga menjadi fokus pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar. Timboel pun mengungkap bahwa ia meyakini Kemenakertrans akan kesulitan mengidentifikasi soal perusahaan eksportir tersebut.

"Saya yakin Pengawas Ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak" ungkap Timboel. 

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Menurutnya, peraturan ini justru menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja atau buruh di kemudian hari. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI