Suara.com - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada kamis (16/3/2023).
Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Irjen Teddy Minahasa dan ia kembali memberikan sejumlah keterangan terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Namun tak seperti biasanya, Teddy kini kini malah mengakui sejumlah keterangan yang pernah ia bantah sebelumnya.
Apa saja pengakuan yang diutarakan oleh Irjen Teddy? Berikut ulasannya.
Akui tukar sabu jadi tawas
Dalam persidangan, Teddy mengakui jika dirinya mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Namun menurut dia, ketika itu ia sempat salah ketik sehingga kata tawas menjadi trawas.
Penukaran barang bukti sabu dengan tawas ini sebelumnya bantah dengan menyatakan kalau maksud dari kata itu merujuk pada sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
Namun dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023), Teddy mengakui kalau pesan tersebut diketik oleh dirinya sendiri.
"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik). Tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.
Namun menurut dia, pesan tersebut bukanlah sebuah perintah langsung, melainkan hanya untuk sekadar menguji Dody yang nota bene adalah Kapolres Bukittinggi.