Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:17 WIB
Bukan untuk Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Upaya Restorative Justice untuk AG
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan lantaran menawarkan upaya restorative justice kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina yang dianiaya tersangka Mario Dandy. Usai ramai dibicarakan, Kejati DKI Jakarta mengklarifikasi kalau upaya restorative justice itu dimaksudkan untuk pelaku anak AG (15).

Penkum Kejati DKI Jakarta mempertimbangkan upaya restorative justice atau lebih kepada diversi untuk pelaku anak AG karena masa depannya. Itu diklaimnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Penkum Kejati DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Kondisi David diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina (Twitter/@seeksixsuck)
Kondisi David diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina (Twitter/@seeksixsuck)

Akan tetapi, apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Penkum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa meskipun ada restorative justice, tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak dapat dihentikan.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebabnya, tindakan keduanya telah membuat David tidak sadarkan diri dan belum dapat pulih hingga saat ini.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkapnya.

Tawarkan Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Baca Juga: Mario Dandy Berencana Aniaya David Beberapa Minggu Sebelum Hari H, Bakal Susul Ferdy Sambo Divonis Mati?

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," tutur Reda.

Kajati Banten Reda Manthovani saat memberi keterangan kepada awak media. [IST/BantenNews]
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani saat memberi keterangan kepada awak media. [IST/BantenNews]

Reda mengatakan meski Mario CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.

Namun begitu, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI