Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:14 WIB
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dicap Peradilan Sesat, KontraS: Bukti Hukum di Indonesia Tak Berpihak ke Korban!. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bebasnya dua terdakwa tragedi Kanjuruhan menjadi bukti peradilan sesat. Dua terdakwa yang diputus bebas itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami melihat bahwa proses peradilan tersebut merupakan bagian dari peradilan yang sesat," kata Divisi Riset KontraS Helmy Hidayat Mahendra kepada Suara.com, Jumat (17/3/2023).

Helmy menduga persidangan tragedi Kanjuruhan  yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia, disengaja gagal untuk mengungkap kebenaran.

"Kami menduga proses persidangan tragedi Kanjuruhan disengaja untuk gagal mengungkap kebenaran atau intended to fail," kata Helmy.

Baca Juga: Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Lebih lanjut, KontraS menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya jauh dari harapan keadilan keluarga korban yang berharap terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.

"Proses persidangan ini telah menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia yang tidak benar-benar berpihak pada korban serta keluarga korban," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua dari tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota Polri.

Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam persidangan Kamis (16/3/2023) itu, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan divonis ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI