"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur Reda.
![Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/10/95543-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-satriyo-shane-lukas.jpg)
Meskipun, menurut Reda keputusan untuk dilakukannya restorative justice ini berada di tangan korban dan keluarganya.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," kata dia.