Kajati Jenguk David di RS Dianggap Bau Amis, Kejati DKI Jakarta: Ini Rasa Empati Penegak Hukum

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:46 WIB
Kajati Jenguk David di RS Dianggap Bau Amis, Kejati DKI Jakarta: Ini Rasa Empati Penegak Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam jumpa pers terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani tengah menjadi sorotan karena rencananya untuk menawarkan upaya restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora Latumahina atau jalur damai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan yang menjadi pelaku penganiyaan. Bahkan kehadiran Reda menjenguk David di rumah sakit dianggap politikus PSI Guntur Romli berbau amis.

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli karena curiga dengan Reda yang menjenguk David sembari menawarkan RJ kepada pihak keluarga.

Pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan kalau kehadiran Reda serta tim penuntut umum di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan semata-mata rasa empati sebagai penegak hukum.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tegas Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Keluarga David Ditawarkan Damai dengan Mario Dandy oleh Kajati DKI, Pengacara: Sesat Hukum, Sesat Moral

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Penkum Kejati DKI menerangkan bahwa restorative justice itu bisa dilakukan apabila sudah ada pemberian maaf oleh pihak keluarga.

"Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," terangnya.

Kemudian, restorative justice itu tidak berlaku menghilangkan tuntutan terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Sebab, penganiayaan yang dilakukan telah membuat David belum sadar secara utuh hingga saat ini.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tuturnya.

Adapun Kajati DKI Jakarta menawarkan adanya pemberian diversi untuk pelaku anak AG (15) dengan pertimbangan masa depannya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Namun kembali lagi, apabila pihak keluarga David tidak menyetujuinya maka upaya tersebut tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Dituding Jadi Pembisik, Ternyata Ini Percakapan Anastasia dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terangnya.

Kunjungan Berbau Amis

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyinggung sosok Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menjenguk David Ozora Latumahina di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin. Ia menilai kunjungan Reda berbau amis.

Hal tersebut disampaikan Guntur atau Gun Romli karena Reda membicarakan soal kemungkinan munculnya restorative justice dalam kasus penganiayaan David yang melibatkan tersangka Mario Dandy dan kawan-kawan.

Reda sempat menawarkan restorative justice kepada pihak keluarga David atau jalur damai dengan Dandy.

Gun Romli lantas mempertanyakan langkah Reda yang menawarkan jalur damai ketika melihat David masih terbaring lemah di rumah sakit.

"Apakah layak menawarkan restorative justice pada korban yang masih belum sadar dari penganiayaan berat?," tanya Gun Romli melalui akun Twitternya @GunRomli pada Jumat (17/3/2023).

Gun Romli lantas curiga dengan motif Reda menjenguk David lalu menawarkan upaya restorative justice. Padahal sepengetahuannya, restorative justice itu bisa diwujudkan bagi kasus ringan saja.

Ia kembali curiga dengan pihak yang sengaja menitipkan pesanan kepada Reda.

"Mengapa saya sebut tawaran Kajati DKI ke keluarga David ini "bau amis"? Karena tindakan Mario Dandy itu pidana berat: penganiayaan berat berencana, korban belum sepenuhnya sadar, sedangkan RJ untuk kasus ringan, jadi apa 'motif' Kajati DKI nawarin RJ. Tepatnya, siapa yang order?," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI