Kajati Jenguk David di RS Dianggap Bau Amis, Kejati DKI Jakarta: Ini Rasa Empati Penegak Hukum

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:46 WIB
Kajati Jenguk David di RS Dianggap Bau Amis, Kejati DKI Jakarta: Ini Rasa Empati Penegak Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam jumpa pers terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani tengah menjadi sorotan karena rencananya untuk menawarkan upaya restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora Latumahina atau jalur damai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan yang menjadi pelaku penganiyaan. Bahkan kehadiran Reda menjenguk David di rumah sakit dianggap politikus PSI Guntur Romli berbau amis.

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli karena curiga dengan Reda yang menjenguk David sembari menawarkan RJ kepada pihak keluarga.

Pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan kalau kehadiran Reda serta tim penuntut umum di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan semata-mata rasa empati sebagai penegak hukum.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tegas Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Penkum Kejati DKI menerangkan bahwa restorative justice itu bisa dilakukan apabila sudah ada pemberian maaf oleh pihak keluarga.

"Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," terangnya.

Kemudian, restorative justice itu tidak berlaku menghilangkan tuntutan terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Sebab, penganiayaan yang dilakukan telah membuat David belum sadar secara utuh hingga saat ini.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tuturnya.

Adapun Kajati DKI Jakarta menawarkan adanya pemberian diversi untuk pelaku anak AG (15) dengan pertimbangan masa depannya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Namun kembali lagi, apabila pihak keluarga David tidak menyetujuinya maka upaya tersebut tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Keluarga David Ditawarkan Damai dengan Mario Dandy oleh Kajati DKI, Pengacara: Sesat Hukum, Sesat Moral

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI