Suara.com - Sebanyak 70.350 penyelenggara atau pejabat negara yang berstatus wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya Penyelengara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi mengingatkan LHKPN berfungsi sebagai instrumen tranparansi penyelenggara negara.
Total, hingga 16 Maret 2023, terdapat 302.433 penyelenggara negara atau 81 persen dari 372.783 sudah menyerahkan LHKPN.
"Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor atau 19 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/3/2023).
Dirinci, jajaran legislatif atau anggota DPR/DPRD paling banyak yang belum menyerahkan LHKPN. Total yang baru menyerahkan 10.348 dari 20.078 wajib lapor atau sebesar 52 persen.
Baca Juga: Foto Rumah Mewah Jadi Viral, Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK selama Tujuh Jam
"Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 persen," kata Ipi.
Sementara, jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen. Sedangkan, jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN, atau sebesar 72 persen.
KPK kemudian mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkannya ke KPK. Batas waktu penyerahan hingga 31 Maret 2023.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," kata Ipi.
Diingatkan, dalam konteks pemberantasan korupsi, LHKPN jadi instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Sekda Kota Kendari Miliki Harta Fantastis, Capai Rp1 M Lebih
"Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya," kata Ipi.