Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mengejutkan banyak pihak. Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa kasus tersebut
Adapun dua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PM Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/3/2023).
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Sosok AKP Hasdarmawan, Eks Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.
Putusan tersebut lantas membuat kecewa pihak korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai putusan Abu Achmad Sidqi Amsya itu membuat sia-sia perjuangan yang telah dilakukan keluarga korban selama ini.
Lantas, siapakan sosok Abu Achmad Sidqi Amsya? Berikut ulasannya.
Profil Abu Achmad Sidqi Amsya
Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. adalah hakim kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1948.
Baca Juga: Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur dengan konsentrasi Ilmu Hukum Keperdataan.
Merujuk pada laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), kini Abu Achmad Sidqi Amsya tercatat sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, mengutip laman PN Surabaya, disebutkan bahwa Abu Achmad memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Selama menjadi hakim, Abu Achmad pernah beberapa kali bertugas di sejumlah pengadilan negeri, diantaranya PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun dan PN Situbondo.
Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua PN Situbondo sebelum dimutasi menjadi hakim di PN Surabaya Kelas 1 A.
Harta kekayaan Abu Achmad Sidqi Amsya
Mengintip laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (17/3/2023), diketahui bahwa Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,072 miliar. Harta tersebut tercatat dalam pelaporan terakhir yang ia lakukan pada 5 Januari 2023 lalu.
Dalam laporan itu, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan,yaitu tanah dan bangunan, alat transportasi,harta bergeraklainnya serta kas dan setara kas.
Di antara harta yang ia laporkan, tanah dan bangunan yang berada di Sidoarjo dan Bogor menjadi penyumbang terbesar, yakni senilai Rp878 juta.
Sementara itu, Abu Achmad memiliki dua sepeda motor dan satu mobil dengan total senilai Rp98,3 juta. Dalam LHKPN, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp74,7 juta.
Sementara untuk kas dan setara kas, ia melaporkan harta senilai Rp21.587.744. Dengan begitu, total harta kekayaan hakim PN Surabaya ini mencapai Rp1.072.587.744.
Kontributor : Damayanti Kahyangan