Suara.com - Kasus transaksi misterius di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejumlah Rp 300 triliun berakhir dengan antiklimaks.
Padahal kasus tersebut telah menjadi perhatian khusus sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD.
Antiklimaks yang dimaksud yakni kasus tersebut berakhir dengan kesimpulan mendadak yang mengklaim bahwa Rp 300 triliun tersebut bukanlah uang kejahatan korupsi maupun pencucian uang.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: KPK Cecar Pejabat Pajak Jaktim Wahono Soal Kronologi Istrinya Punya Saham di Perusahaan Rafael Alun
Senada dengan Awan, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda juga menegaskan bahwa tak ada unsur kriminal dalam triliunan Rupiah itu. Ivan mengklaim pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana.
Nominal transaksi itu merupakan tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mahfud MD tak puas, buka kembali kasus transaksi Rp 300 T
Menkopolhukam Mahfud MD tak puas terhadap keputusan mendadak yang menyatakan kasus tersebut telah diusut tuntas.
Baca Juga: Kilas Balik Gaduh Transaksi Kemenkeu Rp 300 Triliun, Tiba-tiba Diklaim Sudah Beres
Mahfud menilai bahwa para penyidik harus memaparkan lebih detil alasan mengapa uang tersebut bukan 'uang haram.'
Kendati demikian, Mahfud tak mengomentari banyak lantaran dirinya masih berada di Negeri Kangguru.
Ia memberi tenggat waktu bagi para penyidik untuk memberi keterangan lebih lanjut ketika dirinya sudah mendarat di Tanah Air.
"Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yg terjadi di dalam negeri . Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tapi itu bukan korupsi; 3) dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?," cuit Mahfud MD via akun Twitter pribadinya.
Mahfud juga menodong PPATK dengan data agar Ivan dan pihaknya kembali membuka kasus tersebut dan mengusut secara lebih mendalam.
"Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia. Data saya kuantitatif, bukan semata kualitatif. Dan itu sudah disampaikan ke Kemenkeu," tulis sang Menkopolhukam.
Mahfud juga menuntut agar PPATK berterus terang mengungkapkan apakah laporan yang telah diselidiki hendak diperbaiki atau tidak.
"Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala PPATK cukup jelas: laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham