Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun

Chyntia Sami Bhayangkara
Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun
Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD. TGIPF Tragedi Kanjuruhan melihat para pihak saling lempat tanggung jawab. [Twitter/@Miduk17]

"Data saya kuantitatif, bukan semata kualitatif," kata Mahfud MD menantang Kemenkeu untuk mengusut kembali kasus Rp 300 T.

Suara.com - Kasus transaksi misterius di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejumlah Rp 300 triliun berakhir dengan antiklimaks.

Padahal kasus tersebut telah menjadi perhatian khusus sosok Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD.

Antiklimaks yang dimaksud yakni kasus tersebut berakhir dengan kesimpulan mendadak yang mengklaim bahwa Rp 300 triliun tersebut bukanlah uang kejahatan korupsi maupun pencucian uang.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?

Senada dengan Awan, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda juga menegaskan bahwa tak ada unsur kriminal dalam triliunan Rupiah itu. Ivan mengklaim pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana.

Nominal transaksi itu merupakan tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Mahfud MD tak puas, buka kembali kasus transaksi Rp 300 T

Menkopolhukam Mahfud MD tak puas terhadap keputusan mendadak yang menyatakan kasus tersebut telah diusut tuntas.

Baca Juga: Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

Mahfud menilai bahwa para penyidik harus memaparkan lebih detil alasan mengapa uang tersebut bukan 'uang haram.'