Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang pada Oktober 2022 lalu kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan ini merupakan anggota polisi, yakni AKP Hasdarmawan yang dulu menjabat sebagai Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan eks Kabag Ops Polres Malang, serta AKP Bambang Sidik Achmadi selaku eks Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya pun sudah divonis PN Surabaya pada Kamis, (16/03/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dan divonis bebas, namun tidak dengan AKP Hasdarmawan yang divonis 1,5 tahun penjara.
Sosok AKP Hasdarmawan pun menjadi sorotan publik. Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim ini dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Respons Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi X: Jadi PR untuk Kemenpora dan PSSI
Hal ini terbukti setelah rekonstruksi dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, Hasdarmawan mempunyai kuasa penuh atas perintah kepada anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
AKP Hasdarmawan yang saat itu memimpin brigade keamanan selama berlangsungnya pertandingan mengungkap bahwa dirinya yang memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter.
Sebelumnya, AKP Hasdarmawan sempat meminta para suporter untuk tenang, namun setelah melihat suporter yang anarkis, ia pun meminta bawahannya untuk mempersiapkan senjata gas air mata untuk segera ditembakkan.
Namun, tembakan tersebut menambah kisruh di malam itu. Ratusan bahkan ribuan suporter berlari-lari menyelamatkan diri dan menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasdarmawan sempat dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita yang juga dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan atas jabatannya sebagai pemegang liga yang dijalani oleh Arema.
Baca Juga: 'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
Namun, pemeriksaan yang dilakukan tersebut ternyata mengungkap fakta baru bahwa beberapa petugas kepolisian juga ikut andil sebagai penyebab terjadinya tragedi berdarah yang merenggut nyawa ratusan Aremania dan lainnya terluka hingga terjadi kebutaan bagi suporter yang terkena gas air mata tersebut.
Pemanggilan AKP Hasdarmawan sempat dilakukan pada Desember 2022 lalu, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut 3 tahun penjara atas kelalaiannya.
Namun, hakim PN Surabaya akhirnya memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kontributor : Dea Nabila