Gugatan Praperadilan Korban Kekerasan Seksual Anak di Baubau Ditolak Pengadilan Setempat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:09 WIB
Gugatan Praperadilan Korban Kekerasan Seksual Anak di Baubau Ditolak Pengadilan Setempat
Pengadilan Negeri Kelas IB Baubau. [Telisik.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pencabulan anak yang dialami AR, berumur 9 tahun dan AS, berumur 4 tahun di sebuah perumahan di kota tersebut menjadi perhatian. Lantaran polisi setempat telah menetapkan kakak korban berinisial AP sebagai tersangka.

Meski begitu, kuasa hukum korban, Safrin Salam mengajukan gugatan terhadap status pelaku yang ditetapkan oleh kepolisian kepada kakak korban, AP.

Namun dari hasil praperadilan nomor 1/pid.pra/PN Baubau dengan agenda putusan pada Kamis (16/3/2023), permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon atas diri pemohon adalah sah sesuai dengan aturan hukum," bunyi putusan poin kedua dibacakan di depan persidangan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Rachmad S H La Hasan, dibantu oleh Panitera Pengganti Lis Nina dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas

Dalam putusan tersebut, kuasa hukum terlapor Muhammad Toufan Achmad dan Laode Muhammad Arfan menyampaikan ke seluruh masyarakat agar tidak memberikan statement dan pernyataan apapun yang tidak berdasarkan fakta hukum atau hoaks.

"Jika kemudian masih ada masyarakat yang membuat pernyataan atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum, maka tegas kami nyatakan akan melaporkannya ke Polres Baubau," tutur kuasa hukum terlapor melalui press release.

Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida kepada Telisik.id mengemukakan bahwa semua telah sesuai dengan prosedur.

"Untuk hasilnya ditolak, jadi memutuskan bahwa proses yang dilakukan penyidik sudah benar, atau sesuai prosedur," tutur Iptu Taufik Frida, Jumat (17/3/2023).

Pihaknya tetap komitmen melanjutkan proses penyidikan, dimana saat ini berkas sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.

Baca Juga: Jejak Kriminal Pemulung Penculik Malika di Jakpus, Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI