Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengungkap isi surat pengunduran diri M Kuncoro Wibowo dari jabatan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Alasan pengunduran diri Kuncoro yang diakui kepadanya tak berkaitan dengan proses hukum yang menimpanya.
Fitria menyebut Kuncoro ingin mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu lantaran memiliki urusan keluarga dan pribadi yang sangat penting. Pengunduran diri ini diterima Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 13 Maret atau dua bulan lebih dua hari setelah pelantikannya sebagai Dirut.
Kuncoro kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau secara surat resminya (Kuncoro), yang disampaikan ke Pemprov dki, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent," ujar Fitria di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: 3 Dirut BUMD Pilihan Pemprov DKI yang Terseret Kasus Hukum, Ini Rincian Kasusnya
Untuk rincian urusan keluarga dan pribadi yang dimaksud Kuncoro Fitria tak menjelaskannya lebih lanjut. Ia pun juga mengaku tak mengetahui soal kasus hukum yang menimpa Kuncoro saat menyampaikan pengunduran diri.
"Yang kemudian besoknya atau besoknya ada muncul penetapan tersebut (Kuncoro dicegah ke luar negeri karena terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bansos), ya, kami tahunya surat resminya itu," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.
Alasan Pengunduran Diri Kuncoro Tersangka Korupsi Bansos dari Dirut Transjakarta: Urusan Keluarga dan Pribadi