Suara.com - Polri enggan mengomentari keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dua anggotanya selaku terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Alasannya, karena hal itu menjadi ranah daripada pengadilan.
"Itu sudah ranah pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Kendati begitu, kata Dedi, Polri pada prinsipnya menghormati apapun keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga: 'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
Diberitakan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua dari tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota Polri.
Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam persidangan Kamis (16/3/2023) itu, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan divonis ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.