Suara.com - Kepemilikan safe deposit box mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi bagian materi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaannya.
"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Ali mengaku tidak berbicara banyak soal itu, mengingat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pada proses itu, KPK tidak dapat mengungkapnya ke publik.
"Penyelidikan itu merupakan proses yang harus senyap dan sunyi. Karena ini adalah proses mencari peristiwa pidana. Kalau kami sampaikan kepada publik, nanti prosesnya akan terganggu," kata Ali.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar
"Pasti nanti pada saatnya, jika waktunya tepat, kami akan sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Diduga Masih Ada Safe Deposit Box Lain
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, safe deposit box yang berisi uang pecahan dollar Amerika Serikat senilai Rp 37 miliar milik mantan pejabat pajak Rafael Alun, yang ditemukan PPATK baru sebagian.
"Itu yang baru ditemukan sebagian loh, Rp 37 miliar," kata Mahfud saat mengggelar konferensi pers, Sabtu (11/3/2023) lalu.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernilai kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.
"Yang kita menduga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," kata Ivan dikonfirmasi wartawan Jumat (10/3/2023) lalu.
Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.