Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar

Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:57 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. [Dok. Humas Pemprov Papua]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mulai dari uang puluhan miliar hingga emas batangan dan mobil kendaraan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga membekukan uang puluhan miliar dan pecahan mata uang asing.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan penyitaan dan pembekuan uang itu adalah bagian penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. 

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Tak hanya uang, KPK juga melakukan penyitaan harta benda Lukas Enembe di antaranya, emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil.

Baca Juga: Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

Kemudian penyidik menemukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 Dollar Singapura. Dana itu pun sudah dibekukan KPK yang juga bagian penyidikan kasus Lukas Enembe.

Ali bilang, pada perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe, KPK fokus terlebih dahulu membuktikan pidana suap dan gratifikasi.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," katanya.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI