Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas dan ringan terhadap 3 terdakwa polisi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) kemarin. Vonis bebas dan ringan itu dinilai sangat mengecewakan serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Seperti diketahui dua terdakwa polisi Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas sedangkan Hasdarmawan divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan. Simak jeritan mereka saat polisi terdakwa Kanjuruhan divonis bebas berikut ini.
Aremania Meradang
Vonis bebas dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan itu ternyata sudah diprediksi oleh supporter Arema FC, Aremania. Bahkan mereka menyebut sidang yang digelar di PN Surabaya itu hanya komedi.
"Sidangnya lucu sekali. Kami sendiri sudah memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan daripada korban," kata koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari pada Kamis (16/3/2023).
Pihak Aremania heran dengan putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa yang telah mengakui memberi perintah tembak dan mengetahui ada gas air mata. Sebab dari gas air mata itu merupakan pemicu suporter saling berdesakan berebut pintu keluar sehingga banyak jatuh ratusan korban
"Terbukti dalam sidang itu, 2 tersangka mengakui telah memerintahkan dan tahu ada gas air mata karena mereka menembak. Tapi kok malah tuntutan aja 3 tahun tapi divonis 1,5 tahun, terus Kasat Samaptanya bebas?" ujarnya.
Pihak Keluarga Korban Nangis-Nangis
Dyan juga menyebut vonis bebas tentu akan menyakiti perasaan dari para keluarga korban terutama yang meninggal. Sebab nyawa para korban hanya dinilai hukuman di bawah 2 tahun.
"Kemarin aja saat vonis Pak Suko sama Pak Abdul Haris keluar, ada salah satu keluarga korban meninggal nangis-nangis tiada henti. Lah, ini yang melakukan sampai bebas kan bingung saya menyampaikannya," ungkap Dyan.