'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas

Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:56 WIB
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
Mahasiswa Malang kecewa hasil sidang Tragedi Kanjuruhan [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas dan ringan terhadap 3 terdakwa polisi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) kemarin. Vonis bebas dan ringan itu dinilai sangat mengecewakan serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Seperti diketahui dua terdakwa polisi Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas sedangkan Hasdarmawan divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan. Simak jeritan mereka saat polisi terdakwa Kanjuruhan divonis bebas berikut ini.

Aremania Meradang

Vonis bebas dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan itu  ternyata sudah diprediksi oleh supporter Arema FC, Aremania. Bahkan mereka menyebut sidang yang digelar di PN Surabaya itu hanya komedi.

"Sidangnya lucu sekali. Kami sendiri sudah memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan daripada korban," kata koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari pada Kamis (16/3/2023).

Pihak Aremania heran dengan putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa yang telah mengakui memberi perintah tembak dan mengetahui ada gas air mata. Sebab dari gas air mata itu merupakan pemicu suporter saling berdesakan berebut pintu keluar sehingga banyak jatuh ratusan korban

"Terbukti dalam sidang itu, 2 tersangka mengakui telah memerintahkan dan tahu ada gas air mata karena mereka menembak. Tapi kok malah tuntutan aja 3 tahun tapi divonis 1,5 tahun, terus Kasat Samaptanya bebas?" ujarnya.

Pihak Keluarga Korban Nangis-Nangis

Dyan juga menyebut vonis bebas tentu akan menyakiti perasaan dari para keluarga korban terutama yang meninggal. Sebab nyawa para korban hanya dinilai hukuman di bawah 2 tahun.

Baca Juga: Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?

"Kemarin aja saat vonis Pak Suko sama Pak Abdul Haris keluar, ada salah satu keluarga korban meninggal nangis-nangis tiada henti. Lah, ini yang melakukan sampai bebas kan bingung saya menyampaikannya," ungkap Dyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI