Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?

Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:53 WIB
Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana?
Endus Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Anggota Komisi III: Kok Bebas, Kesalahannya di Mana? (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyoroti putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas kepada dua terdakwa dan hukuman ringan untuk terdakwa AKP Has Darmawan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Menurut Habiburokhman, kinerja penyidik hingga proses peradilan perlu dievaluasi dalam penegakan hukum pada kasus ini. Pasalnya, dia menyebut harus ada yang bertanggungjawab atas tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.

"Logika hukumnya, kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan," kata Habiburokhman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

"Harusnya, logika hukum sederhananya, ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba ini kok bebas, kesalahannya di mana?" lanjut dia.

Baca Juga: Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa

Untuk itu, Habiburokhman menyebut perlu ada evaluasi dari awal seperti penyidikan, penentuan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga tuntutan jaksa dan vonis hakim.

"Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggungjawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," tandas Habiburokhman.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan pada Kamis (16/3/2023). Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Pada sidang yang digelar Kamis (9/3/2023), terdakwa Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI