Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa

Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:47 WIB
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Wahyu Setyo Pranoto

Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim turut memerintahkan agar mantan Kabag Ops Polres Malang itu dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum 3 tahun penjara. 
 
Kasus Tragedi Kanjuruhan

Terdapat 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya. 

Tapi hal itu diikuti massa suporter lainnya melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka. 5 di antaranya telah menjalani persidangan. Sedangkan 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang karena masih dalam proses pelengkapan berkas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI