Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:30 WIB
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktoiber 2022 lalu. Di kepolisian, ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bambang telah melanggar pasak kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

AKP Bambang diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dugaan AKP Bambang memerintahkan penembakan gas air mata juga pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut kapolri, AKP Bambang dan Komandan Kompi Polda Jatim AKP Hasdarman ada dua orang yang diduga memberikan perintah 11 anggotanya untuk menembakkan gas air mata kea rah tribun penonton hingga lapangan.

Penembakan gas air mata tersebut membuat suasana dalam stadion Kanjuruhan menjadi kacau. Penonton dan supporter manjadi panik.

Mereka lantas berebut keluar stadion melalui satu pintu, sehingga terjadi penumpukan dan akhirnya jatuh korban jiwa 131 orang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI