Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim memutus Donny dan Porman bersalah dan dipidana satu tahun penjara.
Namun, Donny mengajukan banding lalu ditolak. Tak mau menyerah, dia lalu mengajukan kasasi di MA. Di sana, ia dan Porman malah diganjar hukuman yang lebih berat, yakni dua tahun penjara.
Eksekusi terhadap Donny lalu mandek, sehingga ia bisa diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI saat era Anies Baswedan. Namun, akhirnya ia diberhentikan 4 hari setelah diangkat oleh Anies.
Kasus Yoory Corneles Pinontoan
Yoory Corneles Pinontoan merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Pada 2019, Yoory memerintahkan pembelian lahan di Kawasan Munjul dari PT Adonara Propertindo, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun dengan DP Rp0 persen.
Yoory tetap membeli lahan itu meski masih bermasalah karena sebagian besar lahannya berada di zona hijau, sehingga tidak bisa dibangun.
Namun dalam persidangan, Yoory dinyatakan tidak ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Ia dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya DIrektur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Yoory dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.