Terkait dengan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH tahun 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah meminta DItjen Imigrasi untuk mencegah enam orang untuk bepergian keluar negeri.
Ali Fikri mengatakan, enam orang tersebut adalah pihak-pihak yang terkait dengan korupsi penyaluran bansos ini.
Meski begitu, ia enggan memebeberkan identitas enam orang yang telah diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
“Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ali menambahkan, enam orang tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Juli 2023. Namun pencegahan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan oleh penyidik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan