Rugikan negara ratusan miliar rupiah
Ali Fikri melanjutkan, kasus korupsi beras bansos ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, ia belum bisa menyebut jumlah pastinya, menurut Fikri, hingga kini KPK masih menunggu data lengkap dari Lembaga yang berwenang.
"Ini terkait dengan pasal-pasal melawan hukum yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3).
"Mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," lanjut dia.
Kuncoro Wibowo jadi tersangka
Salah satu pihak yang terseret kasus dugaan korupsi beras bansos tersebut adalah mantan Direktur Utama Transjakarta Kuncoro Wibowo.
Kuncoro yang belum lama ini mundur dari jabatan Dirut Transjakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi bansos beras itu terjadi ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics.
Baca Juga: Wahono Saputro Kembali Bungkam saat Tinggalkan KPK Usai Diperiksa 8 Jam
6 orang dicegah ke luar negeri