Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencuat di publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan atas kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusam miliar rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri,pada Kamis (16/3/2023) kepada awak media. Kasus ini menyeret M Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
"Ini kan berkaitan dengan korupsi penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata Ali kepada awak media.
Baca Juga: Wahono Saputro Kembali Bungkam saat Tinggalkan KPK Usai Diperiksa 8 Jam
Bagaimana jejak kasus korupsi bansos beras ini? Berikut ulasannya.
Berawal dari pengaduan masyarakat
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi beras bansos PKH Tahun 2020-2021 ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada KPK.
Meski begitu, Ali tidak mengungkap siapa yang mengadukan dugaan kasus korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu(15/3/2023).
Baca Juga: Misteri Harta Kekayaan Rafael Alun Terus Terungkap: Kepala Kantor Pajak Jaktim Diperiksa KPK
Ali Fikri juga meminta masyarakat untuk terus mengawal dan memantau jalannya penyidikan kasus ini dan tidak ragu untuk memberikan informasi lainnya yang relevan mengenai kasus ini ke KPK.
Rugikan negara ratusan miliar rupiah
Ali Fikri melanjutkan, kasus korupsi beras bansos ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, ia belum bisa menyebut jumlah pastinya, menurut Fikri, hingga kini KPK masih menunggu data lengkap dari Lembaga yang berwenang.
"Ini terkait dengan pasal-pasal melawan hukum yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3).
"Mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," lanjut dia.
Kuncoro Wibowo jadi tersangka
Salah satu pihak yang terseret kasus dugaan korupsi beras bansos tersebut adalah mantan Direktur Utama Transjakarta Kuncoro Wibowo.
Kuncoro yang belum lama ini mundur dari jabatan Dirut Transjakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi bansos beras itu terjadi ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics.
6 orang dicegah ke luar negeri
Terkait dengan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH tahun 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah meminta DItjen Imigrasi untuk mencegah enam orang untuk bepergian keluar negeri.
Ali Fikri mengatakan, enam orang tersebut adalah pihak-pihak yang terkait dengan korupsi penyaluran bansos ini.
Meski begitu, ia enggan memebeberkan identitas enam orang yang telah diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
“Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ali menambahkan, enam orang tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Juli 2023. Namun pencegahan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan oleh penyidik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan