Geger Transaksi Rp300 Triliun, Potensi Awal Dugaan Pencucian Uang

Jum'at, 17 Maret 2023 | 00:00 WIB
Geger Transaksi Rp300 Triliun, Potensi Awal Dugaan Pencucian Uang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat dihebohkan temuan transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Dugaan adanya transaksi mencurigakan ratusan triliun itu pertama kali dibeberkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Transaksi mencurigakan tersebut terjadi di dua direktorat Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Transaksi yang bernilai fantastis itu buntut dari temuan harta dan kekayaan tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Belakangan merembet ke koleganya sesama pejabat pajak yang memiliki gaya hidup mewah.  

***

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan institusi yang ia pimpin. Hal itu disampaikan Sri dalam konfrensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada Sabtu, 11Maret lalu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sri menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan, surat dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK kepada Kementerian Keuangan dari 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat. Dari 266 surat PPATK itu sebetulnya 185 di antaranya adalah permintaan dari Kementerian Keuangan. “Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami baik itu adalah permintaan dari kami (185 surat) atau yang merupakan inisiatif PPATK (81 surat) semuanya ditindaklanjuti,” kata Sri.

Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin dari 126 kasus. 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti aparat penegak hukum atau APH.

Sedangkan 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu. “Kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kementerian Keuangan di dalam menangani pegawai negeri, saya sampaikan tadi bahwa kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Di sini, hukuman-hukuman yang kami lakukan mengacu kepada Undang-undang dan PP tersebut,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan informasi secara detail mengenai informasi pergerakan uang sebanyak Rp300 triliun yang disinyalir sebagai pergerakan uang yang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Jadi informasi Rp300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang dihitung, dan siapa saja yang terlibat," terang dia.

"Nanti kami tindaklanjuti dengan Pak Ivan (Kepala PPATK). Saya akan tetap aja mengontak Pak Ivan untuk mendapatkan data itu dan saya menugaskan kepada Pak Wamen, Pak Irjen, Pak Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, untuk semuanya melakukan follow-up. Ada data baru kami terus tindaklanjuti,” lanjutnya.

Baca Juga: Kilas Balik Gaduh Transaksi Kemenkeu Rp 300 Triliun, Tiba-tiba Diklaim Sudah Beres

Potensi Pidana Awal Pencucian Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI