Kelompok aktivis Kontras kini dibuat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Bambang dan rekan-rekannya.
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan kini menuangkan kecamannya terhadap persidangan.
Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.
"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan ke wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.
"JPU wajib segera banding," tegasnya.
Korban menuangkan kesedihan atas keputusan hakim
Keputusan hakim juga kini tengah disambut dengan lautan air mata dari para keluarga korban yang merasakan ketidakadilan.
Beberapa anggota keluarga korban yang hadir dalam pengadilan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata mereka.
Baca Juga: Beda Klaim Jokowi vs Polri Soal Impor Perlengkapan Polisi, Siapa yang Benar?
Salah satunya adalah ibu dari salah satu korban tewas dalam tragedi tersebut yang menilai bahwa keputusan hakim tidak adil.