Diperiksa Selama Delapan Jam, Wahono Saputro Kembali Bungkam Saat Meninggalkan KPK

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:19 WIB
Diperiksa Selama Delapan Jam, Wahono Saputro Kembali Bungkam Saat Meninggalkan KPK
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro usai diperiksa penyidik KPK selama delapan jam pada Kamis (16/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro kembali bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa dalam kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun.

Dia kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (16/3/2023). Terhitung, Wahono menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 17.38 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, Wahono datang ke KPK bukan untuk menjalani klarifikasi soal LHKPN. Dia diduga dipanggil untuk dimintai keterangan soal perkara Rafael Alun yang kasusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikan.

"Kalau proses penyelidikan-kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN," kata Ali.

Baca Juga: Harta Kekayaan Alex Marwata: Pejabat KPK yang Diduga 'Bestie' Rafael Alun

Usai menjalani pemeriksaan Wahono memilih bungkam, tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan soal kedatangannya ke KPK. Dia memilih bungkam dan berlalu, menuju mobil dengan pelat merah yang datang menjemputnya.

Dicecar Kepemilikan Saham

Proses klarifikasi pada Selasa (14/3/2023) lalu, KPK mendalami kronologi istrinya memiliki saham di dua perusahaan Ernie Meike, istri Rafael Alun.

"Meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Marwati di KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, KPK juga mendalami soal asal usul harta kekayaannya. Termasuk harta benda yang dipamerkan di media sosial.

Baca Juga: KPK Cecar Pejabat Pajak Jaktim Wahono Soal Kronologi Istrinya Punya Saham di Perusahaan Rafael Alun

"Tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya; kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut," kata Ipi.

Wahono menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang turut terseret dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat DJP Rafael Alun.

KPK menemukan istrinya memiliki saham di dua perusahaan perumahan milik istri Rafael Alun. Perusahaan tersebut berupa usaha perumahan di Minahasa Utara dengan luas 6,5 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI