Adapun Bungin mengungkap penyelidikan menghasilkan fakta bahwa tersangka tak lain adalah anak laki-laki dari ibu tersebut dan sekaligus merupakan kakak kandung korban.
Penyelidikan tersebut berlangsung selama 2 pekan dan telah mendapatkan bukti untuk mendukung penetapan tersangka. Polisi juga mengklaim berhasil menggali pengakuan dari pemuda tersebut.
Bungin juga mengklaim bahwa ia mempertimbangkan data bahwa 80% dari pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual tak lain adalah orang terdekat korban seperti keluarga.
Polisi klaim tersangka kini diduga kabur
Tersangka yang ditetapkan kini adalah seorang pemuda bernama AP yang merupakan anak dari pelapor.
Polisi hingga kini kesulitan untuk mengusut AP lantaran dirinya kini tidak diketahui rimbanya. Bungin menduga AP kini telah kabur ke luar Baubau.
Bungin juga menduga bahwa AP dibawa kabur oleh kuasa hukum alias pengacaranya.
Polisi klaim tak sembarangan menentukan tersangka
Lebih lanjut Bungin juga mengungkap pihaknya tak sembarangan menetapkan AP sebagai tersangka. Bungin menekankan bahwa ada prosedur yang harus dijalankan hingga AP menjadi tersangka.
LPSK diterjunkan untuk memberikan perlindungan