Suara.com - Seorang ibu dari Baubau, Sulawesi Tenggara melaporkan kasus pencabulan yang menimpa kedua orang putrinya.
Naas, sepanjang perjalanan kasus ini, anak sulung laki-lakinya malah menjadi tersangka. Sontak, sang ibu dan keluarganya menilai janggal penetapan tersangka oleh polisi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk memberikan perlindungan ke keluarga korban yang sekaligus keluarga tersangka.
Berikut fakta selengkapnya sebagaimana yang telah dihimpun Suara.com.
Sang ibu melaporkan tukang dan pengembang bangunan
Ibu tersebut sempat melaporkan bahwa sosok yang memperkosa kedua orang putrinya adalah seorang tukang bangunan dan seorang pengembang perumahan.
Miris, kedua sosok tersebut tak jadi tersangka, dan malah anak sulung ibu itu menjadi tersangka. Sontak, keluarga menilai ada upaya rekayasa dalam kasus ini.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengklarifikasi jika pelaku bukanlah kedua sosok tersebut, seperti yang dituduhkan oleh ibu korban, sebagaimana ia sampaikan ke awak media, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Baubau yang menerima laporan dari sosok ibu tersebut.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
Anak sulung ibu korban jadi tersangka
Adapun Bungin mengungkap penyelidikan menghasilkan fakta bahwa tersangka tak lain adalah anak laki-laki dari ibu tersebut dan sekaligus merupakan kakak kandung korban.
Penyelidikan tersebut berlangsung selama 2 pekan dan telah mendapatkan bukti untuk mendukung penetapan tersangka. Polisi juga mengklaim berhasil menggali pengakuan dari pemuda tersebut.
Bungin juga mengklaim bahwa ia mempertimbangkan data bahwa 80% dari pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual tak lain adalah orang terdekat korban seperti keluarga.
Polisi klaim tersangka kini diduga kabur
Tersangka yang ditetapkan kini adalah seorang pemuda bernama AP yang merupakan anak dari pelapor.
Polisi hingga kini kesulitan untuk mengusut AP lantaran dirinya kini tidak diketahui rimbanya. Bungin menduga AP kini telah kabur ke luar Baubau.
Bungin juga menduga bahwa AP dibawa kabur oleh kuasa hukum alias pengacaranya.
Polisi klaim tak sembarangan menentukan tersangka
Lebih lanjut Bungin juga mengungkap pihaknya tak sembarangan menetapkan AP sebagai tersangka. Bungin menekankan bahwa ada prosedur yang harus dijalankan hingga AP menjadi tersangka.
LPSK diterjunkan untuk memberikan perlindungan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melaporkan bahwa pihaknya telah diterjunkan ke lokasi untuk memberikan perlindungan ke korban dan tersangka.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi, Selasa (14/3/2023) malam mengungkap timnya kini tengah mempelajari situasi dan kondisi di lapangan.
Adapun kini proses perlindungan berada di tahap penelahan, yakni satu tahap sebelum adanya investigasi hingga bisa dilanjutkan ke perlindungan.
Kontributor : Armand Ilham