Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 25 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang belakangan ini beraksi di wilayah DKI Jakarta. Para pelaku dipamerkan polisi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan di antara 25 pelaku yang ditangkap, 12 orang merupakan residivis.
“Dari 25 tersangka yang kita ungkap kali ini, ada 12 orang yang merupakan residivis,” ujar kata Trunoyudo dalam konferensi pers.
Para pelaku tersebut berinisial S, SN, S, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS, dan MA.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUH Pidana.
"Untuk 363 KUHPidana ancaman pidananya paling lama 7 tahun, dan kemudian untuk pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Trunoyudo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan para pelaku berupa kendaraan hingga senjata api.
“1 unit mobil roda empat, kemudian ada 30 unit sepeda motor roda dua tajam, ada senjata tajam, dan ada 1 pucuk senpi rakitan,” papar Trunoyudo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan para pelaku kerap beraksi ketika jam-jam rawan atau waktu sepi.
Baca Juga: Pengakuan Amanda tentang Mario Dandy Satriyo Penganiaya David : Sejak Putus Tak Ada yang Spesial
"Karena sering terjadi kejadian curat adalah ketika jam pulang kantor atau jam menjelang subuh," imbuhnya.
Pihaknya menyediakan call center yang dapat dihubungi masyarakat apabila mengalami tindak kejahatan pencurian melalui nomor 0821 2339 4642.
"Jadi silahkan masyarakat yang merasa kehilangan ataupun merasa melihat ada kendaraannya disini, menghubungi kami di nomor tersebut," tuturnya.