Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya senilai Rp3 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam perkara sebelumnya penyidik juga telah menyita aset mencapai Rp2,4 triliun.
“Banyak asetnya ada tanah, bangunan, uang, yang kita sudah sita Rp2,4 triliun, yang masih dugaan Rp3 triliun,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Whisnu, pihaknya menjerat tersangka Henry dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang Pemalsuan Dokumen Otentik juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Terkait Laporan IPW, Aspri Wamenkumham bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan dari KPK
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa Henry telah resmi ditahan Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkap Ramadhan.
Penahanan tersebut, lanjut Ramadhan, terhitung sejak 14 Maret 2023. Tepatnya seusai Henry ditangkap.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel," pungkasnya.