Suara.com - Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas angkat bicara usai kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anastasia Pretya Amanda terkait dugaan pencemaran nama baik sebagai 'pembisik' di kasus penganiayaan David Ozora.
Dolfie menilai peran Amanda sebagai pembisik sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario. Dia justru merasa heran Amanda menilai hal tersebut merupakan tuduhan.
"Iya itu kan ada dalam BAP, yang kita sampaikan berdasarkan keterangan klien kita. Jadi apa yang kita cemarkan? Kita lihat nanti," kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Menurut Dolfie laporan yang dilayangkan pihak Amanda sangat tidak tepat. Pihaknya mengklaim siap menghadapi laporan tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Bertemu Mantan Pacar Sebelum Penganiayaan, Tapi Amanda Bantah Bahas David dan AG
"Sangat tidak tepat, kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Nanti kita akan melihat apa benar laporan itu, kita hadapi," ucap Dolfie.
Amanda Bakal Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amana terkait tuduhan menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Trunoyudo menyampaikan Polda Metro Jaya akan memanggil Amanda beserta pengacaranya, untuk dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.
"Tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan ya, keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambungnya.
Mario Dandy Dipolisikan Mantan Pacar
Sebagai informasi, Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya hari ini.
Laporan tersebut dilayangkannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menyampaikan laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario Cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kita sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," katanya.
Enita menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ini berkaitan dengan tudingan Mario Cs terhadap Amanda sebagai pihak pembisik 'perbuatan tidak menyenangkan' David (17) terhadap AG (15). Padahal, lanjut Enita, Amanda sama sekali tidak mengenal AG.