5 Fakta di Balik Dana Pensiun Pelindo Dipakai Buat Investasi Bodong

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 17:13 WIB
5 Fakta di Balik Dana Pensiun Pelindo Dipakai Buat Investasi Bodong
Ilustrasi saham. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap adanya kasus dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, telah digunakan untuk investasi bodong.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut dengan ‘saham gorengan’.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana menyebut bahwa temuan tersebut diperoleh setelah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Namun, Ketut masih belum menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan siapa yang mengatur pembelian saham tersebut, begitu pula terkait saham perusahaan apa saja yang dibeli.

Baca Juga: Ada Oknum Pejabat Riau Bujuk PNS Hingga Kepsek Ikut Investasi Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Kini Sedang Dicari

Berikut 5 fakta di balik dana pensiun Pelindo dipakai buat beli saham ‘gorengan’:

Temukan kerugian Rp 148 miliar

Sebelumnya, Kejagung mengumumkanpihaknya membuka penyidikan kasus ini setelah berhasil menemukan kerugian yang mencapai Rp 148 miliar. Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.

Dalam pernyataannya, Ketut menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun para pegawai PT Pelindo.

Curigai praktik investasi bodong

Baca Juga: Siapa Oknum Pejabat Disdik Riau yang Bujuk Kepsek-PNS Ikut Investasi Bodong Wahyu Kenzo?

Kejagung turut menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya penggunaan dana pensiun PT Pelindo untik praktik investasi bodong.

Menurut Ketut, ada sejumlah temuan terkait saham yang dibeli ternyata tidaklah produktif.

Saham gorengan

Ketut menjelaskan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut membeli saham-saham ‘gorengan’, di mana hal tersebut berarti saham yang tidak LQ45 atau saham fundamental yang kurang baik.

Masih melakukan pendalaman kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih  mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut.

Hasil dari pendalaman tersebut akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.

Kasus dana pensiun DP4 naik tahap

Melalui Direktur Penyidikan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan kasus DP4 pada PT Pelindo ke tahap penyidikan.

Kasus dana pensiun perusahaan berpleat merah tersebut telah bergulir sejak tahun 2013 lalu, di mana kala itu disebabkan oleh kesalahan investasi pada instrumen saham.

Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki saham-saham terafiliasi Pelindo. Adapun kesalahan investasi itu disebut merupakan pelanggaran SOP.

Selain itu, kesalahan investasi itu, kata Kuntadi, juga disebabkan karena tidak melihat pada prinsip kehati-hatian dalam memutuskan investasi saham.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI