Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap adanya kasus dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, telah digunakan untuk investasi bodong.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut dengan ‘saham gorengan’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana menyebut bahwa temuan tersebut diperoleh setelah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Namun, Ketut masih belum menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan siapa yang mengatur pembelian saham tersebut, begitu pula terkait saham perusahaan apa saja yang dibeli.
Berikut 5 fakta di balik dana pensiun Pelindo dipakai buat beli saham ‘gorengan’:
Temukan kerugian Rp 148 miliar
Sebelumnya, Kejagung mengumumkanpihaknya membuka penyidikan kasus ini setelah berhasil menemukan kerugian yang mencapai Rp 148 miliar. Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.
Dalam pernyataannya, Ketut menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun para pegawai PT Pelindo.
Curigai praktik investasi bodong
Kejagung turut menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya penggunaan dana pensiun PT Pelindo untik praktik investasi bodong.