Suara.com - Kontroversi harta jumbo milik pegawai pajak kini menjadi sorotan publik. Para pejabat tinggi dengan status sebagai ASN ini dianggap tidak sepadan dengan pendapatan ASN lain, terutama para guru yang berstatus sebagai ASN.
Tak jarang, banyak guru yang mengeluhkan tunjangan dan gaji pokok mereka terlalu rendah dengan kapasitas seorang guru yang notabene bertanggungjawab atas kemajuan bangsa lewat pendidikan yang diberikan.
Hal ini pun disoroti oleh Ketua DP Korpri, Zudan Arif yang mengaku prihatin atas hal ini yang membuat masih banyak guru yang hidup di bawah standar kehidupan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji guru dan apa langkah pemerintah selanjutnya? Simak inilah selengkapnya
1. Gaji guru ASN termasuk rendah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji para guru dari golongan I hingga IV berkisar dari Rp1.560.800 hingga paling tinggi sebesar Rp5.901.200. Hal ini pun menjadi fokus pemerintah untuk menyejahterakan para guru di Indonesia.
2. KORPRI singgung soal gaji guru yang harusnya setara pegawai pajak
Tak hanya itu, mencuatnya kasus pegawai pajak dengan harta fantastis ini memberikan kesan kesenjangan sosial kepada ASN lainnya terutama guru. Oleh karena itu, Ketua DP Korpri pun mengungkap harapannya agar gaji para guru dapat disetarakan dengan gaji para pegawai pajak. "Gaji guru dengan pegawai pajak harusnya sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus," kata Zudan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023) kemarin.
3. Tunjangan guru timpang dengan gaji pegawai pajak
Baca Juga: Tugasnya Mulia, Korpri Sebut Gaji Guru Harusnya Setara dengan Gaji Pegawai Pajak
Alokasi gaji para guru pun diungkap pemerintah terbantukan lewat tunjangan. Namun, hal ini tetap timpang dengan gaji pokok pegawai pajak yang berkisar Rp12 juta rupiah perbulan, sedangkan tunjangan guru berkisar Rp 500 ribu perbulan dan disesuaikan dengan golongan jabatan.