Suara.com - Kasus meledaknya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara hingga kini masih menjadi fokus Pertamina untuk segera diselesaikan. Usulan relokasi depo ini pun muncul setelah Pj Gubernur DKI, Heru Budi dimintai solusi oleh Presiden Jokowi.
Namun, beberapa rancangan penyelesaian kasus Plumpang ini menemui banyak permasalahan. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkap ada beberapa poin berat yang harus dipertimbangkan dalam menyelesaikan kasus depo ini. Simak inilah poin-poin berat kasus Plumpang selengkapnya.
1. Dikuasai warga sejak awal
Lokasi Depo Plumpang yang berada di tengah-tengah pemukiman warga ternyata menemui jalan buntu. Warga sekitar sudah menguasai wilayah sekitar depo sejak awal, sehingga bagi mereka hal ini tidak bisa dipaksakan dan meminta agar pihak Pertamina yang angkat kaki dari daerah tersebut.
2. Tak mau digusur
Tak hanya itu, rencana tindakan dan peringatan Pertamina kepada warga sekitar Plumpang untuk menggusur rumah mereka juga diprotes oleh para warga.
Pasalnya, tanah yang mereka gunakan sebagai pasak bangunan rumah mereka tersebut diakui sudah menjadi hak penuh mereka dan tidak ada yang mau digusur dari rumah tersebut, walaupun kebakaran hebat sudah melalap hampir semua rumah di sekitaran Plumpang.
3. Ada izin tinggal resmi
Bahkan, beberapa dari warga yang mengecam rencana penggusuran oleh Pertamina ini mengaku mempunyai legalitas dan dokumen resmi untuk bertempat tinggal di atas tanah tersebut.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sebut Tak Mungkin Tutup atau Pindahkan Depo Plumpang Sekarang, Alasannya...
Beberapa dari mereka pun menunjukkan IMB yang terbit di tahun 2021 dan Kepemilikan Tanah serta Bangunan dengan kop dari Rukun Warga (RW). Hal ini menjadi salah satu poin berat yang harus dipertimbangkan Pertamina dalam melakukan rencana relokasi