Suara.com - Hukum membeli pakaian bekas, misalnya yang diimpor dari luar negeri menjadi pembahasan tersendiri oleh umat Islam. Bisnis ini umum disebut dengan bisnis Thrift. Lantas bagaimana hukum bisnis thrift dalam Islam?
Kekhawatiran umat Islam dalam membeli pakaian bekas impor dari luar negeri ini berkaitan dengan najis, karena orang luar negeri bisa jadi berinteraksi dengan apapun, termasuk yang najis. Jadi, berikut ini penjelasan hukum bisnis thrift dalam Islam.
Pembahasan hukum bisnis thrift ini menjadi ramai berkaitan dengan kabar pemerintah melarang impor pakaian bekas. Thrift sendiri merupakan aktifitas membeli barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Pemerintah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas yang biasa akan dijual kembali di toko thrifting, tapi tidak melarang jual beli pakaian bekas itu sendiri.
Baca Juga: Seret Rezeki? Eits Entar Dulu, Emang Apa itu Rezeki? Begini Kata Buya Yahya
Berkaitan dengan hukum bisnis thrift dalam Islam, Buya Yahya pun menjawab melalui channel Youtubenya, Al-Bahjah TV. Ia mengatakan hukum membeli pakaian bekas diperbolehkan dalam Islam.
Umat Islam tidak perlu was-was dengan pakaian bekas impor. Dia berpesan, tidak usah pusing memikirkan apakah pakaian itu pernah dipakai oleh pemiliknya makan babi dan berinteraksi dengan babi atau tidak. Selama kita tidak melihatnya secara langsung, maka pakaian itu sendiri suci.
Ia menegaskan jawabannya bahwa membeli pakaian bekas dalam bisnis thrift itu hukumnya makruh. Artinya, ketika kita melakukannya kita tidak mendapatkan dosa, tetapi bila kita meninggalkan perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala. Jadi maksudnya adalah aktivitas membeli pakaian beas tidak dilarang dalam Islam.
Namun, ada satu poin penting yang Buya Yahya tekankan, bahwa jika pun terpaksanya mau membeli pakaian bekas, diharapkan membeli milik saudara kita terlebih dahulu sebelum membeli yang impor. "Itu namanya Iman," kata Buya Yahya.
Penjelasan tersebut senada dengan larangan pemerintah terhadap pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia. Bisnis thrifting bisa merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya pengusaha dari industri kecil menengah.
Larangan impor pakaian bekas ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Demikian itu hukum bisnis thrift dalam Islam. Intinya diperbolehkan, tetapi lebih bijak jika membeli barang bekas dari tetangga sendiri, bukan dari luar negeri. Hidupkan ekonomi lokal dulu.
Kontributor : Mutaya Saroh