Polisi Bakal Panggil Amanda Terkait Tuduhan Jadi Pembisik Mario Dandy Cs

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:30 WIB
Polisi Bakal Panggil Amanda Terkait Tuduhan Jadi Pembisik Mario Dandy Cs
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amana terkait tuduhan menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Kamis (16/3/2023).

"Dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Trunoyudo menyampaikan, Polda Metro Jaya akan memanggil Amanda beserta pengacaranya untuk dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.

Baca Juga: Mario Dandy Sempat Bertemu Mantan Pacar di Kemang Sebelum Penganiayaan, Tapi Amanda Bantah Bahas David dan AG

"Tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan ya, keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," sambungnya.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti, meski kasus penganiayaan David hingga kini masih bergulir.

"Iya dalam proses ini bisa beriringan ya proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir berjalan," ungkap dia.

Mario Cs Dipolisikan

Sebagai informasi, Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut dilayangkannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pembisik yang Bikin David Dianiaya, APA alias Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menyampaikan laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario Cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Kita sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

"Barang bukti semua sudah kami serahkan," katanya.

Enita menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ini berkaitan dengan tudingan Mario Cs terhadap Amanda sebagai pihak pembisik 'perbuatan tidak menyenangkan' David (17) terhadap AG (15). Padahal, lanjut Enita, Amanda sama sekali tidak mengenal AG.

Dalam kasus penganiayaan David, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan AG, pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam sempat menyebut motif Mario menganiaya David karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG. Perbuatan tidak menyenangkan ini diklaim diketahui Mario dari APA alias Amanda yang belakangan diketahui ternyata merupakan mantan pacarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI