Suara.com - Persatuan Nasional Aktivis atau PENA 98 menyatakan akan mengawal perjuangan puluhan ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berstatus nonaparatur sipil negara agar diangkat segera oleh pemerintah menjadi ASN.
Sekjen PENA 98, Adian Napitupulu mengatakan, bahwa adanya kebijakan soal penghapusan tenaga honorer seluruh Indonesia oleh pemerintah akan berdampak pada anggota Satpol PP yang berstatus non-ASN.
"Kemarin sempat terjadi situasi yang agak mengkhawatirkan untuk mereka (Satpol PP), karena mulai 2023 honorer akan dihapus. Kalau itu terjadi, paling tidak sekitar 90.000 Satpol PP saja di luar tenaga honorer lainnya yang mungkin akan masuk pada ketidakjelasan status," kata Adian Napitupulu di Kantor PENA 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya akan memperjuangkan tuntutan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) untuk para Satpol PP tersebut.
Menurutnya, bahkan sudah mengkomunikasikan persoalan ini ke legislator di Komisi II DPR RI.
"Kita sebagai PENA 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II (DPR). Pada pimpinannya Bang Junimart. Menpan RB, Deputi V KSP," tuturnya.
Adian menilai, menjadikan Pol PP yang berstatus non-ASN sebagai ASN merupakan hal penting. Pasalnya, mengangkat Pol PP menjadi ASN termaktub dalam undang-undang.
"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat, maka UU tersebut harus dilaksanakan," kata Adian.
Dia menambahkan, keberadaan Pol PP selama ini dianggap penting. Bahkan telah menjadi ujung tombak di tengah masyarakat.
"Keberadaan mereka dalam banyak peristiwa seringkali menjadi ujung tombak. Termasuk dalam masalah covid kemarin ya, mereka salah satu ujung tombaknya," ujar dia.
Untuk itu, ia mengaku PENA 98 bakal membantu memperjuangkan nasib para Pol PP tersebut. Terutama agar pemerintah memberikan win-win solution misalnya dengar membuat regulasi baru (Undang- Undang atau Keppres) dalam Penyelesalaan Pegawai Non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).