Alexander Marwata Kenal Baik Rafael Alun, KPK Pastikan Penyelidikan Profesional

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:14 WIB
Alexander Marwata Kenal Baik Rafael Alun, KPK Pastikan Penyelidikan Profesional
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan lembaga antikorupsi tidak akan mengintervensi kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun yang saat ini sudah ditingkatkan ke penyelidikan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyinggung potensi konflik kepentingan, karena Rafael Alun dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sama-sama lulusan STAN.

Ali mengungkapkan, dalam perkara pengusutan kasus di KPK, tidak menutup kemungkinan ada hubungan kekerabatan dengan pihak yang berperkara.

Namun pada prosesnya, kata Ali, tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang ketat dan terukur.

Baca Juga: Akui Kenal Baik Rafael Alun karena Satu Angkatan di STAN, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Pimpinan Tak akan Intervensi!

"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," kata Ali lewat keterangan, Kamis (16/3/2023).

"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," sambungnya.

Ditegaskannya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara kolektif kolegial.

"Kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk team work dan tersistem, termasuk pimpinan KPK yang berjumlah lima orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial," kata Ali.

"Yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," imbuhnya.

Baca Juga: Rekam Jejak Alexander Marwata, Pimpinan KPK Ternyata Teman Seangkatan Rafael Alun di STAN

Alex Akui Kenal Baik Rafael Alun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan ICW. Ditegaskannya tidak ada konflik kepentingan.

"Nggak ada benturan kepentingan. Saya nggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex dihubungi wartawan, Kamis (16/3/2023).

Alex menyebut, dalam rapat internal di KPK soal kasus Rafael Alun, dirinya mengaku mengenal baik dengan Rafael Alun.

"Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alex.

"Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," katanya.

Atas hal itu dia pun memastikan proses hukum dugaan kejanggalan harta Rafael Alun dijalan dengan profesional.

"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tegas Alex.

Potensi Konflik Kepentingan

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Rafael Alun dan Alex sama-sama lulusan STAN dan satu angkatan. Karena itu, dia menyinggung soal konflik kepentingan.

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Kurnia lewat keterangan, Rabu (15/3/2023).

Atas dasar itu mereka menilai tidak menutup kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam pengusut dugaan kejanggalan kekayaan Rafael Alun.

"Bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," kata Kurnia.

Oleh sebabnya mereka mendesak Alex untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya.

"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," ujar Kurnia.

"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI