Suara.com - Guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat, Muhammad Sabil Fadhilah mengakui sudah mendapatkan dua kali surat peringatan atau SP 2 dari pihak sekolah sebelum akhirnya diberhentikan. Sabil diberhentikan setelah dirinya berkomentar dengan kata 'maneh' yang dianggap kasar kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi, melansir dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Menurut keterangan dari pihak sekolah, pemecatan Sabil bukan semata-semata karena berkomentar dengan kata 'kasar' ke RK.
Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi mengungkapkan SP 1 diberikan kepada Sabil pada September 2021 karena mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik. Orang tua peserta didik tidak terima dan langsung melaporkan Sabil.
Baca Juga: Nama Emil Trending, Gegara Gaduh Guru SMK Dipecat Kritik Kritik Ridwan Kamil?
"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tutur Cahya.
Sementara SP 2 dilayangkan kepada Sabil karena melanggar peraturan sekolah. SMK Telkom Sekar Kemuning memiliki aturan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," terangnya. [ANTARA]