Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ribuan Barang Sitaan, Ada Alat Pornografi Hingga Suku Cadang Senjata

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 14:20 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ribuan Barang Sitaan, Ada Alat Pornografi Hingga Suku Cadang Senjata
Kepala (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat memusnahkan sejumlah barang sitaan di Halaman Gedung B, Bea Cukai di Tangerang, Kamis. ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan berbagai macam barang hasil negara dari penindakan sepanjang tahun 2022 senilai Rp 3 miliar.

"Kami dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3 Miliar," kata Kepala (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo usai memusnahkan barang sitaan di Halaman Gedung B, Bea Cukai di Tangerang, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebutkan, barang-barang tengahan atau larangan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 buah HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan 2 Kilogram barang dari sarang walet.

"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tidak Dicopot, Begini Kata Kemenkeu

Ia mengungkapkan, selain melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti hasil sitaan, Bea Cukai Setta juga turut menyerahterimakan barang yang dikuasai oleh negara (BDN) seperti barang larangan dan pembatasan yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang dikuasai negara itu berupa 8 buah potongan gading dan 12 buah tanduk hewan dengan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.

Sedangkan sebanyak 2.824 buah barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 buah barang berupa bagian kerangka hewan, 4 buah barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya terus berupaya dan berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Disinggung Gaya Hidup Mewah Anak, Kepala Bea Cukai Makassar: Wajar Dia Selebgram

"Ke depan tentu kita akan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap bentuk pelanggaran kepabeanan," kata dia. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI